Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat,merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi
  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
    • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    • Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
DESA TELAGA BIRU KECAMATAN TANJUNG BUMI KABUPATEN BANGKALAN
Surat Keputusan Kepala Desa No. 470/04/433.309/14/17

No.
Nama Pengurus
Jabatan
Alamat
1 Yulianto Ketua Bandaran
2 H. Idris Wakil Karang Tengah
3 Nurhayati Sekretaris Bandaran
4 Nuryani Bendahara Karang Tengah
5 Faturrohman S.Pd. Sesi Keolahragaan Karang Laok
6 Suryawan Dwi Putra Sesi Pariwisata Karang Barat
7 Abdurrahman Sesi Pendidikan Bandaran
8 Soimun Sesi Kesenian Bandaran